Sekretaris MA, Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/12).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk Dadan Tri Yudianto pada Rabu (17/5) lusa.
Keduanya bakal diperiksa atas pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Informasi yang kami terima, sesuai dengan agenda tim penyidik akan dijadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (15/5).
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap keduanya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyodik KPK dimaksud.
Untuk diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto bepergian ke luar negeri.
Langkah ini didasari kebutuhan proses penyidikan, agar keduanya dapat kooperatif hadir saat akan panggil KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA
"Benar, KPK cegah satu orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Berdasarkan informasi yang diterima, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Hasbi. KPK menyita sejumlah dokumen terkait putusan diduga berkaitan dengan kasus ini.
KPK telah memeriksa Hasbi sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dkk. Hasbi dicecar penyidik mengenai aliran uang dalam pengurusan perkara di MA.
Selain itu, KPK pun telah memanggil Hasbi untuk menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Adapun KPK sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
KEYWORD :KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Sekretaris MA Hasbi Hasan